Jumat, 14 Desember 2012

AREA PARKIR MAN BANGKALAN

    Dalam suatu lembaga, sekolah, pondok pesantren dan lainnya area parkir merupakan suatu keharusan yang harus di sediakan demi kelancaran dan keamanan bagi para penghuninya,  seperti di sekolah Man Bangkalan Area parkir adalah tempat di mana para siswa menempatkan  sepeda motornya para siswa-siswi Man Bangkalan. Area parkir Man Bangkalan yang dulu dengan sekarang sangat berbeda sekali mengapa demikian karna area ini sudah di renovasi sekitar 5 bulan yang lalu dan sekarang sudah sangat bagus sekali dengan tempat yang sejuk dan aman sekali.
          Dulu sering terjadi kajadian di area parkir ini seperti helm hilang, kaca spion motor para siswa-siswi Man, karna kurangnya pengamanan dan pagar yang kurang tinggi sehingga para pencuri mudah sekali untuk mengambil dari luar pagar itu dan juga tempat satpam yang agak jauh dari tempat parkir. Tetapi sekarang area parkirnya sangat bagus sekali aman juga karna tempat penjaganya alias satpam sudah di pindah dan bergandengan dengan area parkir Man Bangkalan.
          Area parkir Man Bangkalan sangatlah luas sekali karna bisa menampung kurang lebih 500 kendaraan sepeda motor, selain sepeda motor ada juga tempat parker mobil bagi para guru yang biasa membawa mobil.Penjaga parkir ini biasanya bapak satpam dan jangan lupa sama ka'Ali.Biasanya kalau ada siswa dan siswi yang sakit sulit banget yang mau ngeluarin sepeda kalau ada di paling ujung.
          Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum dilarang untuk parkir di tengah jalan raya; namun parkir di sisi jalan umumnya diperbolehkan. Fasilitas parkir dibangun bersama-sama dengan kebanyakan gedung, untuk memfasilitasi kendaraan pemakai gedung.Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang.
            Fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum, dilakukan dengan memperhatikan rencana umum tata ruang daerah, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa. Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh pemerintah, badan hukum negara atau warga negara. Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar