Dalam suatu lembaga,
sekolah, pondok pesantren dan lainnya area parkir merupakan suatu keharusan
yang harus di sediakan demi kelancaran dan keamanan bagi para
penghuninya, seperti di sekolah Man Bangkalan Area parkir adalah tempat
di mana para siswa menempatkan sepeda motornya para siswa-siswi Man
Bangkalan. Area parkir Man Bangkalan yang dulu dengan sekarang sangat berbeda
sekali mengapa demikian karna area ini sudah di renovasi sekitar 5 bulan yang
lalu dan sekarang sudah sangat bagus sekali dengan tempat yang sejuk dan aman
sekali.
Dulu sering terjadi kajadian di area parkir ini seperti helm hilang, kaca spion
motor para siswa-siswi Man, karna kurangnya pengamanan dan pagar yang kurang
tinggi sehingga para pencuri mudah sekali untuk mengambil dari luar pagar itu
dan juga tempat satpam yang agak jauh dari tempat parkir. Tetapi sekarang area
parkirnya sangat bagus sekali aman juga karna tempat penjaganya alias satpam sudah
di pindah dan bergandengan dengan area parkir Man Bangkalan.
Area parkir Man Bangkalan sangatlah luas sekali karna bisa menampung kurang
lebih 500 kendaraan sepeda motor, selain sepeda motor ada juga tempat parker
mobil bagi para guru yang biasa membawa mobil.Penjaga parkir ini biasanya bapak
satpam dan jangan lupa sama ka'Ali.Biasanya kalau ada siswa dan siswi yang
sakit sulit banget yang mau ngeluarin sepeda kalau ada di paling ujung.
Parkir
adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena
ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum
dilarang untuk parkir di tengah jalan raya; namun parkir di sisi jalan umumnya
diperbolehkan. Fasilitas parkir dibangun bersama-sama dengan kebanyakan gedung,
untuk memfasilitasi kendaraan pemakai gedung.Termasuk dalam pengertian parkir
adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang
dinyatakan dengan rambu lalu lintas
ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan dan/atau
menurunkan orang dan/atau barang.
Fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan dapat berupa taman parkir
dan/atau gedung parkir. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk
umum, dilakukan dengan memperhatikan rencana umum tata ruang daerah,
keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan
bagi pengguna jasa. Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh
pemerintah, badan hukum negara atau warga negara. Penyelenggara fasilitas
parkir untuk umum dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas yang
diusahakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar